Prof. Nachrowi mengatakan, bahwa ia dan anggota Senat Akademik lainnya telah berdiskusi mengidentifikasi kendala inovasi di UI dengan para peneliti, para pimpinan di UI dan fakultas, dan juga dengan pihak eksternal seperti Kepala BRIN dan lainnya.
Kendala inovasi itu ada empat, yang pertama adalah yang berkaitan dengan inovator dan UI, di mana inovator merasa tidak optimal dibantu oleh UI, kemudian mencari sendiri investor dan berakhir timbul dispute antara UI dan inovator.
Baca juga: Sejumlah Menteri Lulusan Universitas Indonesia, Ini Daftarnya
Kedua, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, memberikan evaluasi bahwa UI kurang aktif mengurus pengaturan royalti para inovatornya. Ketiga, kolaborasi dengan industri dinilai agak telat sehingga arah inovasi tidak/kurang selaras dengan kebutuhan pasar/masyarakat dan spesifikasinya kurang efisien.
Terakhir, perlu ada lembaga yang membantu inovator mengomersialisasikan produknya, membantu merancang business plan, marketing, dan sebagainya sehingga inovator dapat fokus ke penelitian dan menemukan produk baru.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) RI, Dr. Laksana Tri Handoko memaparkan cara ekosistem riset dan inovasi di dalam universitas meliputi interaksi dengan pihak swasta/industri, internal, dan eksternal termasuk masyarakat. Menurutnya, diperlukan hukum 10 persen dari ekosistem riset dan inovasi.