Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Revisi PP Statuta UI, Rektor dan Wakil Rektor Boleh Rangkap Jabatan

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 22 Juli 2021 |12:31 WIB
 Presiden Jokowi Revisi PP Statuta UI, Rektor dan Wakil Rektor Boleh Rangkap Jabatan
Presiden Joko Widodo (Foto : Biro Pers Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Dimana PP No. 68/20213 diubah menjadi PP 75/2021.

Salah satu yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. Seperti diketahui pada pasal 35 PP 68/2012, larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:

Baca juga:  Revisi Statuta UI, Rektor Dilarang Rangkap Jabatan Direksi BUMN

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

Baca juga:  Jokowi Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UI di BUMN

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara pada PP No.75/2021, terjadi perubahan pada poin c. Dimana rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD. Selain itu poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement