JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Dimana PP No. 68/20213 diubah menjadi PP 75/2021.
Salah satu yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. Seperti diketahui pada pasal 35 PP 68/2012, larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:
Baca juga: Revisi Statuta UI, Rektor Dilarang Rangkap Jabatan Direksi BUMN
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
Baca juga: Jokowi Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UI di BUMN
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara pada PP No.75/2021, terjadi perubahan pada poin c. Dimana rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD. Selain itu poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.