Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Revisi PP Statuta UI, Rektor dan Wakil Rektor Boleh Rangkap Jabatan

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 22 Juli 2021 |12:31 WIB
 Presiden Jokowi Revisi PP Statuta UI, Rektor dan Wakil Rektor Boleh Rangkap Jabatan
Presiden Joko Widodo (Foto : Biro Pers Setpres)
A
A
A

Berikut larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru :

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik. (din)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement