JAKARTA - Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek memberikan informasi mengenai kuliah dengan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk jenjang sarjana dan magister (non vokasi).
Dikutip dari instagram resmi Ditjen Dikti Kemendikbudristek di @ditjen.dikti, Senin (19/7), RPL adalah pengakuan kompetensi hasil belajar dari pembelajaran nonformal, informal, dan pengalaman kerja ke capaian hasil belajar pembelajaran formal.
Baca juga: Ditjen Dikti Percepat Pendayagunaan Nakes untuk Tangani Pandemi Covid-19
Yaitu berupa pembebasan sejumlah mata kuliah atau perolehan sks untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi (mahasiswa yang diterima hanya diwajibkan mengikuti beberapa mata kuliah yang tidak memperoleh pengakuan).
Program bantuan ini mengajak calon mahasiswa untuk mendaftar di perguruan tinggi (universitas, institut, atau sekolah tinggi) pada program sarjana dan magister (nonvokasi).
Menariknya adalah, bagi mahasiswa yang mendaftar dan diterima di perguruan tinggi yang dituju, akan diberikan bantuan subsidi biaya kuliah selama satu semester.
Tujuan Program RPL:
1. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk belajar sepanjang hayat melalui pendidikan formal pada jenjang Pendidikan Tinggi
2. Mendorong masyarakat yang terputus kuliahnya atau tidak dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi tetapi memiliki pengalaman kerja dan kompetensi relevan untuk dapat melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi
3. Memberikan bantuan subsidi kuliah untuk satu semester di perguruan tinggi yang ditunjuk