2. Tahap kedua untuk PPDB Bersama jenjang SMA
3. Tahap ketiga untuk jenjang SD
Baca juga: Mengenal Konsep dan Jalur Masuk PPDB 2021
Lapor Diri ini dilakukan secara daring dengan melakukan login di situs ppdb.jakarta.go.id. Setelah login lalu klik tombol Lapor Diri. Kemudian cetak dan juga simpan bukti Lapor Diri tersebut. Calon peserta didik yang tidak lapor diri akan dianggap mengundurkan diri.
Pemprov DKI Jakarta sendiri pada PPDB 2021 ini membuka empat jalur prestasi, afirmasi, zonasi dan perpindahan tugas orang tua dan anak guru. (din)
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik