Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendikbudristek Buka Seleksi PPPK, Ini Keuntungan bagi Guru Honorer

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 05 Juli 2021 |11:35 WIB
Kemendikbudristek Buka Seleksi PPPK, Ini Keuntungan bagi Guru Honorer
Mendikbud Nadiem Makarim. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kekurangan guru profesional menjadi perhatian pemerintah dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam kebijakan belajar Merdeka. Untuk mengisi kekurangan inilah pemerintah membuka perekrutan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021.

Dengan program ini, para guru honorer dapat mengikuti seleksi untuk menjadi ASN PPPK.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS di Kemenparekraf 189 Formasi untuk Lulusan D3-S2

“Dengan adanya program ini, pemerintah membantu bapak/ibu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan ujian seleksi CPNS,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagaimana dilansir laman resmi Kemendikbudristek.

Nadiem menjelaskan berbagai hal positif yang bisa diperoleh dari perekrutan guru PPPK, terutama menyangkut kesejahteraan para guru.

Keuntungan pertama adalah jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi. Selain itu, perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi yang sangat penting jaminan ekonomi dan karier jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran diberikan kepada para murid.

BACA JUGA: 120 Ribu Guru Honorer Bakal Jadi PPPK, Cek 4 Faktanya

Program guru ASN PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi di sekolah dan berusia lebih dari 35 tahun, batas usia seleksi CPNS, untuk menjadi ASN PPPK.

“Berdasarkan Dapodik (data pokok pendidikan) tahun 2020, sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun, sehingga tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil),” kata Nadiem.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement