Tata Cara Seleksi Jalur Zonasi:
1. Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik;
2. Nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha;
3. Prioritas pilihan; dan
4. Pendaftar lebih awal.
(Fakhrizal Fakhri )