JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluruskan mispersepsi yang terjadi dalam beberapa pemberitaan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Mendikbudristek menegaskan, PTM terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa.
“Apa yang Bapak Presiden sampaikan pada Senin (7/6) lalu benar bahwa pembelajaran yang kita upayakan bersama adalah tatap muka terbatas. Sekali lagi, terbatas,” tekan Nadiem melalui siaran pers, Rabu (9/6).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan contoh praktik baik dalam melaksanakan PTM terbatas. Satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 % murid, kegiatan belajar mengajar hanya dua jam, dan satu minggu hanya dua kali pertemuan.
Menteri Nadiem menyampaikan, "contohnya seperti yang disampaikan oleh Presiden. Sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19."
Baca Juga : Positivity Rate Lebih dari 5%, Pemda Diimbau Tak Buka Pembelajaran Tatap Muka
Lebih lanjut, Mendikbudristek menegaskan, tidak ada perubahan dalam SKB. SKB tersebut menuangkan aturan maksimal. Menurutnya, sekolah bisa menerapkan PTM terbatas dengan sedikit demi sedikit.