Baca Juga: 3 Persiapan Magang bagi Mahasiswa, No 2 Sering Terlupakan
Dia menekankan, sebelum pembelajaran tatap muka digelar sekolah masih harus memenuhi daftar periksa atau checklist sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes. Daftar periksa ini, katanya, sudah diberikan sebelumnya ke sekolah sejak zona hijau dan kuning dibolehkan untuk membuka sekolah.
Nadiem menerangkan, pemerintah pusat, daerah dan kanwil wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Sehingga jika ada kasus konfirmasi positif Covid-19 maka pemerintah dan kepala sekolah wajib melakukan penanganan kasus dan pembelajaran tatap muka dapat dihentikan sementara.
Selain itu, katanya, jika di satu daerah sedang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maka pembelajaran tatap muka juga dapat diberhentikan sementara. "Jadi kalau ada infeksi harus segera ditutup sekolahnya untuk sementara. Dan kalau daerah sedang PPKM dalam skala mikro itu juga boleh dihentikan sementara," ujarnya.
(Vitrianda Hilba Siregar)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik