Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas 1 Kelas Diisi 18 Siswa

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Selasa, 30 Maret 2021 |16:41 WIB
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas 1 Kelas Diisi 18 Siswa
Sekolah tatap muka terbatas. (Foto: Okezone/Dok)
A
A
A

Baca Juga: 3 Persiapan Magang bagi Mahasiswa, No 2 Sering Terlupakan

Dia menekankan, sebelum pembelajaran tatap muka digelar sekolah masih harus memenuhi daftar periksa atau checklist sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes. Daftar periksa ini, katanya, sudah diberikan sebelumnya ke sekolah sejak zona hijau dan kuning dibolehkan untuk membuka sekolah.

Nadiem menerangkan, pemerintah pusat, daerah dan kanwil wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Sehingga jika ada kasus konfirmasi positif Covid-19 maka pemerintah dan kepala sekolah wajib melakukan penanganan kasus dan pembelajaran tatap muka dapat dihentikan sementara.

Selain itu, katanya, jika di satu daerah sedang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maka pembelajaran tatap muka juga dapat diberhentikan sementara. "Jadi kalau ada infeksi harus segera ditutup sekolahnya untuk sementara. Dan kalau daerah sedang PPKM dalam skala mikro itu juga boleh dihentikan sementara," ujarnya. 

(Vitrianda Hilba Siregar)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement