JAKARTA - Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan usai vaksinasi guru dan tenaga kependidikan selesai. Namun kapasitas per kelas hanya boleh diisi 18 siswa.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan sekolah secara terbatas itu bukan seperti sekolah yang biasa. Namun, katanya, sekolah harus menerapkan social distancing atau menjaga jarak antara bangku itu minimal 1,5 meter.
"Dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Kalau yang biasanya 36 sekarang 50% yaitu 18," katanya pada Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 secara daring, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga: Siswa Bisa Kembali Belajar di Sekolah, Mendikbud Nadiem Ungkap Syaratnya
Mendikbud menjelaskan, sekolah juga dibolehkan untuk memecah satu rombongan belajar (rombel) menjadi 2 bahkan 3 rombel. Selain itu, katanya, sekolah juga diberikan kebebasan apakah mau melaksanakan tatap muka hanya 2 kali seminggu atau tiga kali seminggu karena ini adalah diskresi masing-masing sekolah yang disesuaikan dengan kebutuhannya.