LTMPT melanjutkan, bagi pemegang nomor pendaftaran KIP Kuliah yang memilih prodi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)/UIN pada saat melakukan pendaftaran UTBK SBMPTN dan sudah permanen, apabila dinyatakan lolos dan diterima di prodi PTKIN/UIN maka mengacu pada point diatas maka status sebagai pemegang nomor pendaftaran KIP Kuliah dinyatakan tidak berlaku.
Informasi terakhir, peserta pemegang nomor pendaftaran KIP Kuliah dihimbau untuk mencermati pilihan prodi pada saat melakukan pendaftaran UTBK SBMPTN 2021. Agar status sebagai pemegang nomor pendaftaran KIP Kuliah tetap berlaku.
LTMPT juga berpesan kepada para siswa untuk memilih program studi pilihannya dengan bijak. LTMPT juga merekomendasikan untuk menggunakan perangkat laptop atau komputer dalam proses pendaftaran.neneng zubaidah
(Vitrianda Hilba Siregar)