JAKARTA - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dimulai hari ini hingga 31 Maret 2020. Fasilitas yang diberikan pemerintah ini banyak dinantikan, layaknya mengajukan beasiswa. Namun jika ditelisik lebih dalam, apakah keduanya serupa?
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Menurut panduan Kemendikbud mengenai KIP-Kuliah, program ini berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.
"Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi," demikian seperti dikutip dari laman Kemendikbud, Senin (2/3/2020).
Baca Juga: 5 Syarat Dapatkan KIP Kuliah, Apa Saja?
Sekadar diketahui, para pendaftar KIP Kuliah Tahun 2020, harus memenuhi 5 persyaratan.
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.