Setelah Pergub No. 31 Tahun 2018 diganti dengan Pergub No.52 Tahun 2020, pembiayaan pendidikan gratis adalah pengalokasian pembiayaan (1) Belanja Pegawai; (2) Belanja Barang/Jasa; dan (3) Belanja Modal. Tahun Anggaran 2021, hanya mengalokasikan Belanja Pegawai.
Menjadi tidak wajar, dalam perjalanan dua tahun terakhir pendidikan gratis ini, sekolah hanya mengandalkan BOSNAS. Kepala Sekolah mesti pandai melakukan trik-trik tersendiri ditengah “Heroisme Pendidikan Gratis”, agar bisa membayar tagihan PLN, tagihan internet setiap bulannya dan keperluan tak terduga lainnya. Celakanya, Dana BOSNAS 2021, Tahap I sampai saat ini belum cair.
Artinya, selama Dana BOSNAS tersebut belum cair, sekolah mesti berakrobat untuk menutupi operasional mereka karena meminta partisipasi kepada masyarakat tidak diperbolehkan, bisa jadi “akrobat” yang ditempuh bekerjasama dengan para pengijon proyek barang/jasa di masing-masing sekolah atau dibiarkan saja menunggak atau pinjam uang. Oh iya, jangan salah ya, beberapa sekolah besar, seperti SMAN/SMKN 1 atau SMAN/SMKN 2 di delapan Kab/Kota Provinsi Banten, tagihan PLN dan internetnya bisa mencapaipuluhan juta rupiah.
Baca Juga: Mahasiswa ITS Cetuskan Ide Otomatisasi Budidaya Tambak
Sebenarnya pada Tahun 2019, biaya tagihan PLN dan internet sudah dianggarakan dalam BOSDA, bahkan saat itu “katanya” sudah ada MOU dengan pihak PLN dan TELKOM dimana pembayarannya langsung dari dana BOSDA melalui bendahara Pemprov Banten, akan tetapi kemudian di Tahun 2020, semua berubah karena dana Bosda hanya dialokasikan untuk gaji guru dan tu non PNS saja.