Ia juga meminta ketegasan dari Kemendikbud terkait status kepegawaian dari para guru honorer yang akan diangkat sebagai PPPK tersebut. Selama ini guru honorer menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah. ASN dari PPPK juga sebagian menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah.
“Nah apakah target sejuta guru honorer yang bisa diangkat sebagai PPPK akan menjadi pegawai pemerintah pusat yang ditanggung oleh APBN atau tetap sebagai pegawai daerah yang ditanggung APBD. Hal ini perlu diperjelas karena berkaitan dengan penyediaan anggaran yang selama ini menjadi masalah pokok yang mengganjal pengangkatan honorer menjadi ASN,” tuturnya.
Untuk diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim dalam Raker dengan Komisi X menyatakan akan membuka seleksi guru honorer untuk diangkat menjadi PPPK. Seleksi guru honorer untuk diangkat PPPK ini mulai dilakukan 2021. Pemerintah daerah pun diminta sebanyak-banyaknya mengajukan formasi guru honorer.
(Angkasa Yudhistira)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik