Selain itu, pimpinan satuan pendidikan juga wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Nadiem menekankan, kepala sekolah maupun pimpinan universitas adalah penanggung jawab untuk akurasi dari nomor-nomor tersebut.
"Langkah keempat operator melakukan pemutakhiran nomor ponsel dan langsung dikirim kuotanya kepada penerima,'' ucapnya.
Diketahui, Kemendikbud meresmikan bantuan kuota data internet selama 4 bulan untuk membantu masa PJJ di tengah pandemi ini dengan anggaran Rp7,2 Triliun. Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
(Amril Amarullah (Okezone))