Baca Juga : Pandemi Covid-19, Warga Karawang Diminta Tak Hamil Dulu
Adapun 4 Jalur utama PPDB DKI Jakarta. Pertama, jalur afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu. Kedua, jalur zonasi, ketiga jalur prestasi, dan keempat jalur perpindahan orangtua atau anak guru.
Di tengah pandemi Covid-19, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi, di situs https://ppdb.jakarta.go.id.
Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif.
(Angkasa Yudhistira)