JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyayangkan adanya aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap mahasiswa UGM karena menggelar diskusi Constitutional Law Society (CLS) bertajuk ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’.
"Kemarin yang muncul di Yogyakarta ,di UGM itu kan, kita sayangkan juga tuh. Di UGM mau ada seminar kemudian tiba-tiba tidak jadi karena lalu ada isu makar. Padahal enggak juga sih kalau saya baca," ujar Mahfud dalam rekaman video diskusi webinar bersama Forum rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang turut dihadiri oleh para rektor PTKIN dari berbagai wilayah di Indonesia itu mengambil judul “Isu-isu nasional di era covid-19”, yang diterima Okezone, Sabtu (30/5/2020).
Mahfud mengatakan, calon pembicara di diskusi tersebut yakni Ni'matul Huda, dulunya dipromotori Mahfud ketika mendapatkan gelar doktor, kemudian jadi asisten.
"Bu Ni'matul Huda itu orangnya juga tidak aneh-aneh juga, dia ahli hukum tata negara. Dan sebelum ini ribut, saya beritahu, berdiskusi tentang pemecatan presiden itu boleh saya bilang. Dan itu tidak usah dikaitkan dengan covid-19," tutur Mahfud.
Dirinya pun menjelaskan, pemecatan presiden bisa dilakukan kapan saja menurut Undang-Undang Dasar asal memenuhi lima syarat.