"Saat ini tengah disiapkan enam unit prototipe kedua alat tersebut dan akan diuji coba di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI)," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pengembangan prototipe instrumen oleh Tim Peneliti UI ini merujuk dari hasil penelitian tentang efektivitas gelombang UV C yang mampu membunuh spora, bakteri, beragam tipe jamur, cendawan, protozoa, dan beberapa tipe virus lainnya.
Penelitian-penelitian tersebut, jelas Prof Abdul Haris, membuktikan bahwa sinar ultraviolet C dengan panjang gelombang 254 nm dapat membunuh bacillus anthracis (bakteri anthraks); e-coli (penyebab infeksi saluran pencernaan); dan difteri.
Ia menambahkan, sinar UV C juga dapat membunuh virus seperti adenovirus (penyebab demam, radang tenggorokan, bronchitis, dan pneumonia); virus hepatitis A; dan polio.
Prof Abdul Haris mengungkapkan uji coba prototipe instrumen ini akan digunakan untuk keperluan disinfektan alat-alat medis dan ruangan yang digunakan untuk memberikan pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien covid-19.