2. Persyaratan khusus:
a. Formasi tenaga kependidikan dengan ijazah D III/S1/Profesi nilai IPK minimal 3,00, kecuali untuk jabatan tertentu yang memperbolehkan.
b. Ijazah untuk tingkat pendidikan DIII atau S1 diperbolehkan institusi dan Program Studinya minimal akreditasinya B.
c. Untuk Operator Komputer Grafis yang menerima tenaga kerja lulusan SMK dan DIII, syarat khusunya harus laki-laki mengusai komputer, digital imagine, infografis, teknologi cetak, dan utamakan yang sudah pengalaman.
d. Untuk jabatan Binatu atau Laudry yang menerima lulusan SMA/SMK memiliki pesyaratan nilai rapor rata-rata sebesar 7.00.
2. Ketentuan Lain
a. Setiap pelamar wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
b. Jika dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau memanipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat TKK maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan dari TKK Undip.
c. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun, pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman kepegawaian Undip.
(Dani Jumadil Akhir)