JAKARTA - Nama Reynhard Sinaga tengah menjadi perbincangan publik karena Warga Negara Indonesia (WNI) ini dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris. Dirinya terjerat kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.
Diketahui juga bahwa Reynhard merupakan alumni Universitas Indonesia (UI). Kampus yang berlokasi di Depok, Jawa Barat ini pun membenarkan hal tersebut. Hanya saja, UI menilai apa yang dilakukan Reynhard tidak menggambarkan apa yang telah diajarkan di kampus.
Baca Juga: Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, UI Kutuk Perbuatan Biadab sang Alumni
Kepala Humas dan KIP UI Dr. Rifelly Dewi Astuti mengatakan, sebagai lembaga pendidikan, UI tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan utamanya mendidik generasi muda yang berintelektualitas tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa.

Jadi sehubungan dengan kabar adanya putusan Pengadilan Manchester, Inggris yang menghukum pelaku kejahatan seksual yang dilakukan alumninya, UI pun mengutuk perbuatan yang bersangkutan sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan.
Baca Juga: WNI Pemerkosa Ratusan Pria di Inggris Sebut "Sisi Gelapnya" dalam Pengantar Skripsi
"UI ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban. Perbuatannya sama sekali tidak terkait dengan statusnya sebagai alumni Universitas Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Dalam tempat yang berbeda, Keluarga Reynhard Sinaga menolak memberikan tanggapan atas kasus hukum yang menjerat putranya dan kemudian vonis seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Manchester, Inggris, pada Senin (6/1/2020).