Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan. “Kemendikbud tidak bisa melakukan ini tanpa bantuan dari berbagai pihak. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” tekannya saat mengenalkan kebijakan “Merdeka Belajar”.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sejak dulu dirinya tidak menyukai kastanisasi sekolah. Dengan keberlanjutan sistem zonasi ini, malah makin bagus, kondisi di sekolah akan semakin heterogen.

Lebih lanjut, mantan Menkdibud ini membagi pengalamannya saat dulu bermunculan komentar negatif atas konsep zonasi yang ia terbitkan. “Beberapa pihak merasa saya mempersulit peserta didik yang berprestasi untuk mencapai masa depan yang lebih baik, karena mereka terpaksa harus masuk di lingkungan sekolah yang tidak sesuai dengan harapannya,” kenangnya.
Menjawab hal itu, ia menyampaikan bahwa kebijakan yang ia ambil tersebut adalah wujud nyata dari Pancasila yang mengamanatkan bahwa idealnya pendidikan yang berkualitas harus dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
“Zonasi ini bagus, bukti bahwa negara kita berkeadilan, berasaskan Pancasila. Nilai inilah yang ingin kita tonjolkan. Nilai itu bersumber dari logika, etika, dan estetika, apa yang kita putuskan kembalikan lagi ke falsafah kita bersama, Pancasila. Oleh karena itu, jangan sampai bosan memperjuangkan hak-hak pendidikan bagi peserta didik kita,” pesannya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik