Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Zonasi, Menteri Nadiem Akui Dikomplain Emak-Emak

Hairunnisa , Jurnalis-Jum'at, 13 Desember 2019 |10:51 WIB
Soal Zonasi, Menteri Nadiem Akui Dikomplain Emak-Emak
Mendikbud Nadiem Makarim. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah.

“Zonasi sangat penting dan kami mendukung penuh inisiatif zonasi. Oleh karena itu, beberapa waktu lalu kami berdiskusi intensif dengan guru, kepala sekolah, pengawas, dan seluruh stakeholder pendidikan baik di dalam maupun luar negeri, supaya sistem zonasi dapat kita rancang lebih baik lagi,” terang Mendikbud, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Baca Juga: UN Dihapuskan Pelajar Pun Riang

Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Komposisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, memberikan penambahan porsi untuk jalur prestasi dan afirmasi.

“Kebijakan zonasi esensinya adalah adanya (jalur) afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP yang tingkat ekonominya masih rendah, serta bagi yang menginginkan (adanya) peningkatan jalur prestasi sampai maksimal 30% diperbolehkan,” kata Mendikbud.

 Nadiem

Terbitnya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, kata Menteri Nadiem salah satunya mengakomodir aspirasi orangtua yang ingin prestasi anaknya lebih dihargai dalam menentukan pilihan sekolah terbaik. “Banyak ibu-ibu yang komplain anaknya sudah belajar keras untuk mendapat hasil yang diinginkan. Jadi (aturan) ini adalah kompromi di antara kebutuhan pemerataan pendidikan bagi semua jenjang pendidikan, sehingga kita bisa mengakses sekolah yang baik dan juga kompromi bagi orangtua yang sudah kerja keras untuk (anaknya) mencapai prestasi di kelas maupun memenangkan lomba-lomba di luar sekolah, di mana mereka bisa mendapatkan pilihan bersekolah di sekolah yang diinginkan,” ungkapnya.

Mendikbud mengatakan bahwa kebijakan ini tidak mungkin terealisasi tanpa adanya dukungan dari seluruh jajaran unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbud, dan pemerintah daerah, serta para pelaku pendidikan lainnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement