Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sosialisasi dan Uji Publik Regulasi GTK Kemdikbud di Manado

Sosialisasi dan Uji Publik Regulasi GTK Kemdikbud di Manado
Sosialisasi dan uji publik regulasi GTK di Manado (Foto: Kemdikbud)
A
A
A

MANADO - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud kembali menggelar Sosialisasi dan Uji Publik Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan. Kegiatan yang berlangsung di Manado, Sulawesi Utara, pada 4 sampai 6 November 2019 ini menghadirkan narasumber Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang; dari internal Ditjen GTK, Kasi. Program, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, Sabura Soeoed Putra; dan Perwakilan Bagian Perencanaan, Setditjen GTK, Nazarudin.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi regulasi pendidikan bidang guru dan tenaga kependidikan merupakan tugas Kemendikbud guna menjalankan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kemendikbud sebagai regulator melakukan pembinaan, pengawasan teknis dan tata kelola pendidikan dengan pemerintah daerah.

"Apabila ada yang melanggarnya kemudian beralasan belum membaca/mengetahuinya tidak bisa, sehingga melalui kesempatan yang baik ini kami berharap kepada bapak/ibu bisa melakukan desiminasi kembali dilingkungan kerja/lembaganya masing-masing mengenai apa yang didapatkan dalam sosialisasi dan uji publik regulasi bidang guru dan tenaga kependidikan selama tiga hari,” tegas Chatarina.

Kemdikbud 

Temu Ismail, Kabag HTK, Setditjen GTK dalam laporannya mengatakan Kebijakan yang disosialisasikan seperti biasa terkait empat kebijakan yaitu: 1) Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018, tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan dan Kebijakan Zonasi Pendidikan; 2) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah; 3) Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik; 4) Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tambahan Penghasilan Guru PNSD.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement