Sebelumnya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menjelaskan ada beberapa regulasi yang akan kami perbaiki, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti). Terutama yang terkait dengan tata cara pemilihan rektor di PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri berstatus Badan Hukum) untuk mendatangkan rektor dari luar negeri.
"Karena mengundang rektor asing ini belum akan diterapkan secara masif. Untuk uji coba rencananya hanya diterapkan di dua hingga lima PTN-BH terlebih dahulu. Sedangkan terkait pendanaan untuk membayar gaji untuk didanai oleh pemerintah,” ujarnya.
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik