Dalam PP No 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara, pengertian tanah negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Demikian juga dalam PP No 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai menegaskan bahwa tanah yang dapat diberikan HGU adalah tanah negara.
“Contoh lain adalah memberikan hak pengelolaan pada kawasan hutan. Tentu hal ini dapat mengubah tatanan sistem hukum sumber daya alam karena secara prinsip hal ini berbeda. Pada hukum kehutanan kita bicara dalam perspektif kawasan, sedangkan hak pengelolaan tentu kita berbicara dalam konteks tanah sebagai suatu hamparan/permukaan bumi sebagaimana ditegaskan dalam UUPA,” ungkapnya.
Ida menambahkan, perspektif kawasan juga keliru jika diatur dalam UU Pertanahan karena tidak sejalan dengan pengertian tanah yang diatur dalam Pasal 1 ayat (4) jo Pasal 4 ayat (2) UUPA.
Contoh lainnya ada pengaturan mengenai bank tanah pada RUU Pertanahan. Sejatinya bank tanah dapat melemahkan program reforma agraria (redistribusi tanah) karena tanah yang menjadi objek reforma agraria kurang lebih sama dengan tanah yang menjadi sumber bank tanah.
(Koran Sindo-M ri)
(Rani Hardjanti)