“UKT itu ada levelnya, biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa itu berbeda-beda. Ini adalah bentuk keringanan yang diberikan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa,” jelas Menteri Nasir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Selanjutnya, PTN tidak menanggung biaya yang terdiri atas biaya yang bersifat pribadi, biaya pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), biaya tempat tinggal mahasiswa baik di asrama maupun di luar asrama, juga kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri.
Baca Juga: Problematika Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Untuk memperkuat Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017, Pemerintah melalui Surat Edaran Menristekdikti No. B/416/M/PR.03.04/2019 mengatur pungutan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT maksimum sebesar 30% dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerja sama, dan mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri. Besaran pungutan ini tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
(Rani Hardjanti)