Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-undang sebelumnya, pokok-pokok pengaturan UU Sistem Nasional Iptek ini antara lain mencakup:
a. Sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi landasan ilmiah dalam perumusan kebijakan pembangunan nasional agar mampu memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mencapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa;
b. Rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dijadikan sebagai acuan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah;
c. Pemberian kepastian dan pelindungan hokum terhadap sumberdaya manusia iptek, sehingga mereka dapat lebih maksimal dalam berperan untuk pembangunan nasional. Karena RUU ini memberikan ruang terkait pengaturan klasifikasi dan status kerja, batas usia pension, maupun pelindungan berupa jaminan konstitusi atas jaminan social dan bantuan hokum.
d. Memberikan jaminan keberpihakan negara dalam politik anggaran bagi pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan yang menghasilkan invensi dan inovasi melalui APBN yang memadai dan berkelanjutan, APBD, alokasi dana abadi, dan keterlibatan badan usaha. Bagi Badan Usaha yang memberikan pendanaan untuk Litbangjirap invensi dan inovasi diberikan insentif antara lain berupa insentif perpajakan, fasilitas kepabeanan, dan/atau bantuan
teknis.
e. Dibentuknya suatu badan riset dan inovasi nasional (yang penamaannya diserahkan kepada Presiden) yang akan mendorong (mengarahkan dan mensinergikan) perencanaan kebijakan, program, dan anggaran iptek.
f. Pembinaan dan pengawasan, serta tanggung jawab dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi guna menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan;
g. Untuk kepentingan pelindungan keanekaragaman hayati, spesimen lokal Indonesia, baik fisik maupun digital, serta budaya dan kearifan lokal Indonesia, dilakukan pengaturan pengalihan material bagi kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi asing dan/atau orang asing dan orang Indonesia dengan dana yang bersumber dari pembiayaan asing dalam melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di Indonesia;
h. Undang-Undang ini mengingatkan kepada semua pihak bahwa untuk menjamin penegakan dan kepastian hokum terhadap pelanggaran Undang-undang ini ditetapkan sanksi administratif dan sanksi pidana.
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik