JAKARTA - Akhirnya Indonesia memiliki UU Sistem Nasional Iptek. Ini merupakan UU inisiatif Pemerintah, sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002, yang dalam penerapannya belum mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional.
"Kita sangat berharap UU Sistem nasional Iptek ini nantinya menjadi nafas dan pedoman bagi setiap insan dalam memajukan Indonesia sebagai negara kuat dan mandiri berbasis iptek," ujar Menristekdikti Muhammad Nasir, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/7/2019).
Baca Juga: Cuma 85 Anggota DPR yang Hadiri Rapat Paripurna
Dengan demikian UU Sinas Iptek nantinya maka:
a. Payung hukum dan pegangan utama dalam kegiatan Litbangjirap iptek, serta invensi dan inovasi;
b. Momentum dimulainya perubahan peradaban penggunaan science based policy, karena dalam RUU ini dinormakan bahwa hasil Litbangjirap digunakan sebagai landasan (bukan sekedar rekomendasi) dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional;
c. Solusi atas kurang efektif, dan efisiensi, serta kurangberaturan (kurang terkoordinasi, tumpangtindih, dsb) dalam system iptek di Indonesia, karena adanya sebuah institusi atau badan yang terkait riset dan inovasi nasional, yang pembentukannya diserahkan kepada Presiden;
d. Pemandu dalam peningkatan kualitas dan relevansi Litbangjirap dengan tersedianya sumber dan mekanisme pembiayaan yang lebih memadai dan berkelanjutan, baik dari APBN, APBD, dana abadi, Badan Usaha, dsb;
Baca Juga: Menristekdikti Koordinasikan Pembentukan Badan Riset untuk Aspirasi Milenial
e. Momentum emas dalam peningkatan pembangunan kapasitas SDM iptek dan peningkatan karya-karya besar invensi dan inovasi, terutama melalui penambahan batas usia pension kepada peneliti dan perekayasa, dorongan dibentuknya dana abadi, dorongan peran Badan Usaha, pelindungan bagi SDM iptek (jaminan hari tua, pension, dan bantuan hokum), dan kemudahan akses penggunaan sarana-prasarana iptek di Lembaga lain yang ada;
f. Pemicu peningkatan kerjasama Litbangjirap dengan para pihak, baik dalam maupun luar negeri dengan prinsip setara dan saling menghargai.
Beberapa faktor yang mempengaruhi adanya UU ini, antara lain bahwa UU 18/2002: (1) belum mengatur mekanisme koordinasi antar lembaga dan sektor pada tingkat perumusan kebijakan, perencanaan program anggaran, serta pelaksanaan kebijakan secara lugas; (2) telah banyak peraturan perundang-undangan yang telah berubah dan perlu diharmonisasikan, seperti UU Sistem Keuangan Negara dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; dan (3) belum mengatur hal-hal khusus dan strategis lainnya, seiring perkembangan lingkungan strategis serta sistem ilmu pengetahuan dan teknologi.
Awalnya RUU Sistem Nasional Iptek ini, disusun sejak 2014, dan kemudian diserahkan kepada DPR bulan Agustus 2017. Draft awal yang semula terdiri dari 12 Bab 81 Pasal, setelah dibahas dengan semua fraksi dalam Panja secara maraton dengan suasana sangat demokratis dan transparan, telah disepakati dan akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna untuk Pengambilan Keputusan Tingkat 2 menjadi 13 Bab 100 Pasal.