JAKARTA - Institut Pertanian Bogor (IPB) menyelenggarakan tes masuk untuk Jalur Mandiri melalui Ujian Tulis Mandiri Berbasis Komputer (UTM-BK) untuk Program Sarjana dan Sekolah Vokasi, pada 13-14 Juli 2019.
Pelaksanaan ujian tanggal 13 Juli 2019 untuk Program Sarjana, dan 14 Juli untuk Sekolah Vokasi. Ujian dilaksanakan di sejumlah Kampus IPB mulai dari Kampus Dramaga, Kampus Sekolah Vokasi, Kampus Sekolah Bisnis, juga melibatkan sejumlah Sekolah Menengah di wilayah Kota Bogor.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Dr. Drajat Martianto mengatakan, pendaftar S1 jalur UTM-BK meningkat terus dari tahun ke tahun. Pada tahun ini jumlah peserta yang mendaftar ke Program Sarjana melalui jalur mandiri adalah sebanyak 12.009 orang, atau meningkat 20% dari tahun lalu.
โDari keseluruhan 12 ribu peserta, rinciannya sebanyak 3.268 peserta mengikuti tes UTMBK dan yang menggunakan skor UTBK sebanyak 8.713. Pendaftar untuk kelas Internasional sebanyak 28 orang,โ ujarnya, dikutip dari keterangan IPB, Senin (15/7/2019).
Baca Juga: Ternyata Cangkang Udang Mengandung Zat Penghilang Bau Kaki
Sementara itu, pendaftar UTM-BK Sekolah Vokasi sebanyak 2.320 orang. Peserta yang mengikuti tes masuk Sekolah Vokasi jalur UTM-BK sebanyak 1.015, yang menggunakan Skor UTBK (saintek) sebanyak 791 peserta dan untuk Skor UTBK (Soshum) sebanyak 514 orang. Peserta pada umumnya berasal dari wilayah Jabodetabek, namun ada juga yang berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan daerah lainnya.
Mahasiswa baru yang lolos seleksi masuk IPB melalui jalur mandiri akan dikenai Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF). BPIF dibayarkan hanya satu kali pada saat registrasi sebagai mahasiswa baru IPB.
Baca Juga: Terobosan Temuan IPB, 'Bersihkan' Kerang dari Pencemaran Mikroplastik di Laut
BPIF dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada orang tua mahasiswa, selaku masyarakat, dalam berkontribusi bagi peningkatan kualitas pendidikan. Namun demikian khusus bagi mahasiswa IPB yang terverifikasi tidak mampu, mereka akan dibebaskan sama sekali dari kewajiban membayar BPIF.