RUU ini disambut baik oleh lembaga perbankan seperti Direktur Bisnis Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk, Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo, Direktur Keuangan dan Treasury PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iman Nugroho Soeko, Direktur Bisnis Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Budi Satria, Jan Hendra Sekretaris Perusahaan Bank Central Asia (BCA), serta Direktur Utama PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati.
Beberapa lembaga perbankan diatas menyatakan RUU pembatasan transaksi uang kartal akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, meningkatkan keamanan dan kenyamanan, menciptakan kecepatan dalam membayar sehingga meningkatkan efisiensi, mendorong peningkatan kemampuan masyarakat untuk menabung dan mengelola uang, mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta meningkatkan kecepatan perputaran uang dalam perekonomian.
Beberapa lembaga internasional telah melakukan penelitian terhadap pembatasan transaksi uang kartal. McKinsey menyatakan India salah satu negara yang hemat 8 persen dari total pembayaran dibandingkan uang kartal.
Serta di bidang lain penerimaan India meningkat 80%. Negara yang tidak menerapkan kebijakan pembatasan transaksi uang kartal memiliki potensi korupsi yang lebih buruk dibandingkan negara yang menerapkan pembatasan transaksi uang kartal, seperti India, Indonesia, Bulgaria dan Rusia.
Hal ini selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh Transparency International’s 2011 Global Corruption Perceptions Index dan MasterCard Advisors’ Analysis yang menunjukkan dampak negatif bagi suatu negara yang tinggi aktivitas transaksi uang tunai dengan persepsi terhadap tingkat korupsi di suatu negara.
RUU ini merupakan program legislasi nasioanal (Prolegnas) prioritas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada masa 2014-2019. Akan tetapi sampai sekarang RUU tersebut belum disahkan. Bahkan RUU ini tidak lagi menjadi Prolegnas prioritas.
Alasan tersebut karena setelah masa jabatan satu periode, RUU Prioritas yang tersisa di masa jabatan sebelumnya tidak secara otomatis menjadi agenda prioritas berikutnya. Lah … terus kapan dibahasnya Bapak Anggota yang Mulia ?
Ari Miswari, Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
(Rani Hardjanti)