Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Upaya Mengungkap Ruang Gerak Illegal Fishing di Indonesia

Opini , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |14:18 WIB
      Upaya Mengungkap Ruang Gerak <i>Illegal Fishing</i> di Indonesia
Foto: Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia dikenal sebagai Marine Mega-Biodiversity terbesar di dunia. Hasil riset yang dilakukan oleh Puji Rahmadi, peneliti dari Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2O LIPI), mengungkapkan bahwa nilai kekayaan laut di Indonesia ternyata mencapai Rp1.772 triliun.

Namun, potensi laut Indonesia terganggu akibat ancaman dari adanya illegal fishing. Penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti, mencatat bahwa kerugian negara akibat illegal fishing diperkirakan sekitar Rp101 triliun per tahunnya. Bahkan dalam konteks Indonesia, kejahatan illegal fishing menurut Susi, sering pula menjadi kendaraan bagi kejahatan lain, seperti penyelundupan manusia, penyelundupan obat-obatan dan perbudakan.

 Baca Juga: Menteri Susi Tenggelamkan 28 Kapal Pencuri Ikan Dalam Waktu 6 Bulan di 2019

Melihat potensi kerugian yang cukup besar, diperlukan upaya penanganan kejahatan yang komprehensif untuk mengungkap dan meminalisir adanya illegal fishing di Indonesia. Sampai saat ini, perampasan kapal dan ikan sitaan masih menjadi upaya pengumpulan barang bukti.

Namun, belum dapat menguak aset-aset dibaliknya yang sangat kompleks dan keseluruhan pihak yang terlibat di dalamnya. Terlebih kemungkinan nilai dari barang bukti yang dikumpulkan masih lebih rendah apabila dibandingkan dengan keuntungan dari illegal fishing yang sebelumnya sempat dilarikan oleh pelaku.

Dengan kebijakan tersebut sebenarnya kerugian Negara belum dapat dikembalikan. Kendatipun demikian, penanganan lebih lanjut pada kejahatan illegal fishing sejatinya dapat dilakukan dengan melihat dari bagaimana konteks kejahatan illegal fishing ini terjadi.

Apabila dilihat dari konteks kejahatannya, Illegal fishing dapat dikatakan sebagai bagian dari transnational organized crime, hal ini dikarenakan dalam kebanyakan kasus yang terjadi memiliki beberapa ciri yang serupa. Pertama, adanya kolaborasi lebih dari dua orang yang terlibat.

 Baca Juga: Ada Rp36 Triliun Hasil Tangkapan Ikan Tidak Dilaporkan

Sebagaimana kita ketahui, operasi penangkapan ikan bukanlah upaya tunggal, operasi ini melibatkan nelayan itu sendiri, pemilik kapal, penyandang dana, dan pihak lainnya berkolaborasi dalam pembiayaan dan melaksanakan operasi penangkapan ikan, serta dalam penjualan akhir dari ikan tersebut.

Kedua, illegal fishing beroperasi dalam level internasional. Penangkapan ikan secara ilegal dapat terjadi di perairan satu negara, lintas batas atau di laut lepas. Ikan yang ditangkap secara ilegal diangkut dan dijual di berbagai negara.

Ketiga, pelaku kejahatan tersebut umumnya menggunakan berbagai strategi pencucian keuangan untuk menyembunyikan keuntungan dan hasil dari tangkapan ilegal mereka. Tentunya ada banyak tahapan dalam rantai pasokan industri perikanan dimana keuntungan dari penangkapan ikan secara ilegal dikelola sedemikian rupa sehingga tampak menjadi keuntungan yang legal dan sah, proses tersebut dikenal sebagai pencucian uang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement