JAKARTA - Pemerintah daerah dinilai sebagai unjung tombak kebijakan rotasi guru berbasi zonasi. Sementara pemerintah pusat berperan memberikan bantuan berupa rekomendasi dan masukan.
“Kalau rotasi kan tanggung jawab yang ada di kabupaten/kota. Kita itu ada, tapi kita kasih masukan saja,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemendikbud), Supriano, seperti dilansir situs resmi Kemdikbud, Senin (8/7/2019).
Supriano mengatakan, rotasi guru berdasarkan zona akan dibahas seusai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Sebab, saat ini seluruh pihak, baik pusat maupun daerah sedang fokus terhadap PPDB 2019.
"Kebijakan dari pusat soal rotasi guru berdasarkan zona belum diterapkan," akunya.
Meskipun saat ini peraturan dari pusat belum ada, rotasi guru berdasarkan zona sudah dilakukan di Provinsi Kalimantan Utara. Namun, nantinya setelah peraturan dari pusat dibuat, seluruh daerah harus segera melakukan rotasi guru berdasarkan zonasi.