JAKARTA – Sistem zonasi yang diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini masih banyak memicu masalah dan keluhan masyarakat di berbagai daerah.
Untuk mengatasi agar masalah serupa tak terulang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat satuan tugas (satgas) khusus zonasi. Satgas ini bertugas sebagai koordinator yang mampu menjembatani antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyempurnakan kebijakan zonasi di setiap daerah.
Baca Juga: Penerapan Zonasi Tak Semudah Membalikkan Tangan
Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, koordinator satgas ini di daerah adalah kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di setiap provinsi. Didik berharap, dengan adanya satgas ini maka program yang terkait dengan implementasi kebijakan zonasi akan lebih terfokus. Layanan kualitas pendidikan pun ditargetkan bisa semakin cepat meningkat.
"Tugas satgas ini mengoordinasikan, menyinergiskan, menyinkronisasikan, sehingga nanti persoalan-persoalan yang (akan) menangani satgas ini," katanya seusai Rakor Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, kemarin.
Plt Dirjen Dikdasmen Kemendikbud ini juga menjelas kan, satgas ini nanti tidak hanya akan membantu pemerintah daerah dalam menangani proses PPDB, satgas juga akan membantu menyinergiskan pelatihan guru di daerah dan mengoordinir bantuanbantuan ke daerah untuk peningkatan kualitas layanan dan mutu pendidikan.
Bantuan bagi daerah yang terkena bencana juga tak luput dikoordinasikan oleh satgas ini. Menurut Didik, adanya komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah itu sangat penting untuk menunjang kebijakan zonasi ini. Pemerintah pusat, katanya, perlu tahu daerah mana saja yang perlu diintervensi lebih banyak.
Baca Juga: Penerapan PPDB Sistem Zonasi Butuh Peraturan Presiden
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, penerapan sistem zonasi pada PPDB merupakan pemantik awal. Selanjutnya perlu ditindak lanjuti dengan pemenuhan jum lah sekolah dan pemerataan infrastruktur, serta sarana dan prasarana.
Selain itu, perlu ada pemenuhan, penataan, dan pemerataan guru. Sistem zonasi juga mendorong integrasi pendidikan formal dengan nonformal, serta gotong royong sumber daya.
Kewajiban penyediaan akses pada layanan pendidikan sebagai layanan dasar, tandas Chatarina, merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah yang diamanatkan pada Undang- Undang Pemerintah Daerah. “Bahkan, APBD itu harus diprioritaskan penggunaannya untuk pendidikan sebagai layanan wajib,” jelasnya.