Bila daerah telah memiliki data yang lengkap dan memenuhi semua yang dibutuhkan, untuk dua tahun ke depan dapat terlihat seberapa besar lulusan di jenjang tertentu—termasuk bila belum adanya sekolah di wilayah tersebut.
Karena itu, pemerintah daerah dapat membangun sekolah sesuai kebutuhan di wilayahnya dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar pada 2020 sekolah baru dapat diwujudkan.
“Sehingga pada 2021 sudah tersedia sekolah dan pada 2022 sistem zonasi sudah bisa diberlakukan, jadi ada tingkatan kesiapan di wilayah untuk distribusi dan pemerataan agar standar pelayanan pendidikan sudah tersedia terlebih dulu sehingga nanti ketika menerima murid sudah lebih baik,” paparnya.
Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Publik dan Kerja Sama Luar Negeri Kemendikbud, Soeparto menjelaskan, penyebab masih adanya perdebatan di masyarakat tentang sistem zonasi karena kurangnya sosialisasi pemerintah daerah ke masyarakat.
Menurut Soeparto, sekolah-sekolah di daerah yang banyak mendapatkan keluhan masyarakat akibat ketidaksiapan dalam melaksanakan program zonasi. Soeparto menilai, program ini terkesan tidak dilakukan sepenuh hati oleh beberapa daerah karena Kemendikbud tidak memiliki jalur komando langsung dengan dinas daerah.
Dia juga mengakui, Kemendikbud tidak dapat memaksa setiap daerah mengikuti arahan pemerintah pusat. “Dinas pendidikan provinsi kota dan kabupaten bukan bawahan Kemendikbud. Jenjang SD tanggung jawab dinas pemerintah kota, sedangkan SMP dan SMA oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.
Meski demikian, Kemendikbud tetap aktif melakukan bimbingan melalui lembaga penjamin mutu pendidikan yang bertugas mendampingi dinas pendidikan daerah.
“Mereka kepanjangan tangan kami, mereka kami berdayakan agar dinas daerah tidak perlu datang jauh ke pusat,” ujarnya saat dihubungi KORAN SINDO, Jumat (28/6).
Pengumuman PPDB Banten Ditunda
Sejumlah orang tua resah lantaran pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Provinsi Banten yang seharusnya Sabtu (29/6) tiba-tiba ditunda. Penundaan ini berdasar surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bernomor 421/26/8/Dindikbud/2019 tertanggal 29 Juni 2019.
Surat itu menyebut bahwa sehubungan dengan masih adanya proses penyelesaian secara teknis, pengumuman kelulusan PPDB SMAN dan SMKN tahun pelajaran 2019/209 diundur sampai batas waktu yang akan ditetapkan oleh panitia PPDB Provinsi Banten.
Surat yang ditujukan kepada kepala SMAN dan SMKN itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten E Kosasih Samanhudi, lengkap dengan cap.
Surat juga ditembuskan kepada Gubernur Banten, Wakil Gubernur Banten, Sekda Banten, dan Inspektur Daerah Banten. Seharusnya berdasarkan informasi PPDB 2019 SMA/SMK/SKH Provinsi Banten, pelaksanaan pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada Sabtu (29/6).
Jadwal ini berurutan setelah pelaksanaan sosialisasi, pendaftaran, dan seleksi. Sebagai informasi, sosialisasi PPDB dilaksanakan pada 8 April–16 Juni 2019, 17–22 Juni 2019 pendaftaran PPDB SMA/SMK/SKH, 24–26 Juni 2019 verifikasi/uji kompetensi SMKN, 29 Juni 2019 pengumuman hasil seleksi PPDB, 1–2 Juli 2019 daftar ulang, 15 Juli 2019 awal tahun pelajaran 2019/2020.
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik