JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan sistem zonasi sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk di Jakarta akan dilakukan penyesuaian.
"Karena itu di DKI sejak tahun 2018 sudah merapatkan, membuat riset, kajian dan kita sampai pada kesimpulan bahwa kita memiliki pola (PPDB) untuk SD, SMP, SMA," kata Anies dikutip dari Antaranews, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga: Mendikbud: Saat Sosialisasi PPDB Beberapa Pemda Tak Mau Hadir Jadi Tak Tahu Prosedur
PPDB untuk jalur SD itu menggunakan zonasi berbasis kelurahan, jadi siswa dari basis kelurahan 70%, basis dari provinsi 25% lalu luar dan luar DKI sebanyak 5%
Kemudian untuk SMP dan SMA menggunakan zonasi yang basisnya untuk kelurahan 60%, kemudian 30% dari luar kelurahan, dari luar DKI basisnya lima persen lalu jalur prestasi 5%
Baca Juga: Tak Perlu Buru-Buru Daftar PPDB
"Lalu untuk SMK disini itu praktis tidak ada jalur zonasi, dimana 90% itu siapa saja bisa daftar, lima persen untuk prestasi dan lima persen untuk luar DKI," kata Gubernur.