Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Kemdikbud Siapkan Program PKP untuk Guru

Risna Nur Rahayu , Jurnalis-Jum'at, 12 April 2019 |21:21 WIB
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Kemdikbud Siapkan Program PKP untuk Guru
Foto: dok. Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Supriano, menyatakan bahwa kunci proses pembelajaran yang baik dan benar di sektor pendidikan adalah peran para guru. Itulah sebabnya pemerintah saat ini memperketat seleksi penerimaan guru.

“Selain itu untuk memperbaiki model pelatihan dan pembelajaran bagi guru, ke depannya akan diberlakukan sistem zonasi,” ungkap Supriano dalam acara Pertemuan Ilmiah Matematika di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Matematika, pada Rabu 20 Februari 2019.

Selama ini program pengembangan kompetensi guru berdasarkan hasil uji kompetensi, yang lebih memfokuskan pada peningkatan kompetensi guru terutama dalam kompetensi pedagogi dan profesional. Namun seiring meningkatnya tantangan peningkatan mutu pendidikan, perlu dilakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru yang bermuara pada hasil peserta didik.

Menurut Supriano, salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen GTK menyelenggarakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP). “Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher OrderThinking Skills/HOTS),” ujar Supriano.

Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan mutu pendidikan, pelaksanaan Program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan Pusat Kegiatan Guru (PKG) TK, kelompok kerja guru (KKG) SD, atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) SMP/SMA/SMK, dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, dapat terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. Zonasi memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, seperti status akreditasi sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilairata-rata UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement