Perlu diketahui, indikator yang menyebabkan mahasiswa lulus dengan predikat cumlaude yaitu nilai IPK diatas 3,5 dan lama studi tidak lebih dari empat tahun. Lalu, di peraturan akademik yang baru untuk mata kuliah di kurikulum 2018, tidak boleh ada nilai C, minimal BC. “Mestinya jika merujuk ke peraturan lama, ada beberapa mahasiswa yang seharusnya cumlaude namun karena ekivalensi, mereka tidak bisa cumlaude,” jelas Darlis dengan ramah.
Baca Juga: Rendra Panca Anugraha Pecahkan Doktor Termuda dari ITS
Lebih lanjut dia menjelaskan, hal tersebut tidak lepas dari berbagai dukungan yang ada di Departemen Informatika. Dengan tetap menjaga kualitas pendidikan itu yang paling utama. Dari sisi dosen, lebih ditingkatkan kapasitasnya sebagai pengajar. “Kemudian meningkatkan kualitas mulai dari kurikulum, sistem belajar mengajar, dan fasilitas yang terbaik. Sehingga bisa mendukung dan memperlancar proses pengajaran,” ujarnya.
Kemudian dari sisi mahasiswa, diakui Darlis, departemen selalu mendukung untuk peningkatan kemampuan baik softskill maupun hardskill. Dengan memberikan fasilitas untuk terus berprestasi bukan hanya akademik namun nonakademik juga. ”Karena untuk mendapatkan predikat cumlaude itu tidaklah mudah, mahasiswa telah membuktikan bahwa mereka sangat mampu,” ujarnya.
Di akhir, Darlis berharap agar wisudawan dapat memberikan kontribusi nyata kepada bangsa dan negara. “Semoga lulusan ini memiliki akhlak dan etika yang baik terutama pada orang tua dan juga masyarakat,” pungkasnya.
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik