"Jadi, ini bagaimana mensinkronisasikan dan mensinergikan nanti riset ke depannya lebih efisien dan efektif, kena sasarannya. Sehingga biaya riset kita belum besar apabila tidak dikelola dengan baik maka hasilnya tidak baik. Maka bagaimana ini di optimalisasikan," tuturnya.
Baca Juga: Izin Pendirian PTS dan Prodi Dipercepat
Mengintegrasikan ini ke depan itu tinggal permintaan atau demand dari masing-masing kementerian itu apa? Dan demand dari industri itu apa.
"Ini kita lagi bahas di pada Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sinas Iptek). Dan RUU ini kami dorong untuk menjadi riset kelembagaan jadi satu dikoordinasi di Kemristekdikti," ungkapnya.
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik