Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Madrasah hingga Universitas Segera Terapkan Kurikulum Antikorupsi

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 10 Desember 2018 |12:52 WIB
Madrasah hingga Universitas Segera Terapkan Kurikulum Antikorupsi
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA – Pelajaran atau mata kuliah antikorupsi tak lama lagi akan diterapkan resmi di seluruh lembaga pendidikan di Indonesia. Pemberlakuan kurikulum antikorupsi sejak dini ini menjadi terobosan positif di tengah masih maraknya perilaku koruptif di masyarakat.

Sejumlah sekolah, madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan tinggi selama ini sebenarnya secara mandiri sudah menerapkan kurikulum tentang anti korupsi. Materi pengajaran antara lain didapatkan dari buku maupun modul yang disusun oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, model pengajaran anti korupsi di Indonesia akan semakin kuat karena Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Kementerian Agama (Kemenag) telah bersepakat bekerja sama dengan KPK untuk memberlakukan resmi kurikulum ini.

Baca Juga: Gedung Lama KPK Jadi Pusat Edukasi Antikorupsi

Penandatanganan kesepakatan yang diinisiasi oleh KPK ini rencananya di lakukan pada Selasa (11/12). KPK merespons positif atas kesepakatan pencegahan korupsi melalui dunia pendidikan ini.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, selama beberapa tahun terakhir KPK selalu berusaha mendorong pelaksanaan pendidikan dan penerapan antikorupsi di seluruh sekolah dan universitas di Indonesia. KPK bahkan sudah membuat puluhan modul dan buku pendidikan atau kurikulum antikorupsi untuk pelajar dari tingkatan SD, SMP, SMA, hingga mahasiswa. Modul atau panduan pengajaran untuk tingkatan pendidikan anak usia dini (PAUD) pun tak luput sudah dibuat KPK.

Sepanjang 2018, KPK terus berupaya memasukkan mata kuliah anti korupsi sebagai bagian dari kurikulum di sekolah maupun seluruh perguruan tinggi. Ada tiga opsi cara untuk memasukkan pelajaran antikorupsi ini. Pertama, masuk dalam mata pelajaran atau mata kuliah wajib. Kedua, mata pelajaran atau mata kuliah pilihan. Ketiga, materi anti korupsi disisipkan dalam mata pelajaran atau mata kuliah yang telah ada. “Rencana kesepakatan ini ditandatangani hari Selasa tanggal 11 Desember. Target kita semua sekolah dan universitas,” tegas Syarif.

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, KPK tidak akan memaksakan satu diantara tiga opsi tadi. KPK tetap menyerahkan sepenuhnya ke sekolah dan perguruan tinggi masing-masing untuk menentukan apakah menggunakan opsi sisipan atau pilihan atau wajib. Bagi KPK yang terpenting kurikulum anti korupsi harus ada. KPK akan membantu dua hal, yakni materi pembelajaran dan pelatihan guru serta dosen.

Baca Juga: KPK: Korupsi Terjadi karena Sebagian Orang Berintegritas Berdiam Diri

Untuk materi dan kurikulum antikorupsi, modul-modul atau buku-buku pendidikan antikorupsi yang sudah dimiliki KPK bisa menjadi rujukan. Rujukan lain juga bisa dari Kemendikbud yang diterbitkan pada Desember 2011 dan Kemenristekdikti pada Mei 2016.“Jadi nanti akan dikombinasikan kalau Kemendikbud atau Kemenristekdikti punya buku ajar,” tegasnya.

Pendidikan antikorupsi di sekolah dan perguruan tinggi, tandas Syarif, adalah sebuah ikhtiar membumikan budaya antikorupsi. KPK sangat berharap pendidikan antikorupsi ini akan memberikan dua keuntungan, yakni menciptakan generasi jujur berintegritas serta sekolah atau kampus yang mengajarkan antikorupsi akan memperbaiki tata kelola (governance) lembaganya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement