SEMARANG - Dosen Universitas Diponegoro (Undip) Fahmi Arifan (37) melaporkan mahasiswinya bernama Dina Ike Lestari ke Polrestabes Semarang.
Kuasa hukum Fahmi, Deo Hermansyah mengatakan, klienya bersikukuh melaporkan mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) itu lantaran tidak memiliki itikad baik dan meminta maaf kepada dosennya tersebut.
Peristiwa berawal saat Dina akan diberangkatkan untuk Kuliah Kerja Nyata (KKN) ke daerah Temanggung pada 4 Juli 2017. Saat itu, Dina meminta sejumlah fasilitas KKN kepada Fahmi yang merupakan dosen pembimbingnya. Namun, tak dikabulkan oleh dosennya tersebut karena tidak lazim bagi seorang mahasiswa yang menjalani aktivitas pengabdian ke masyarakat.
"Masa minta AC, kamar mandi dengan closed duduk dan sebagainya kaya gubernur saja. Bahkan gubernur enggak gitu-gitu amat," tutur Deo, Jumat (28/7/2017).
Tak dikabulkan, Dina memposting status di medsos hingga menuding dosennya tersebut cabul.