Seperti diketahui Rabu 19 Juli 2017 malam, Universitas Gunadarma baru saja memutuskan untuk menghukum skorsing pada 13 pelaku bullying yang viral di internet belakangan ini.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Rektor III Universitas Gunadarma, Irwan Bastian. Ke-13 pelaku bullying tersebut dihukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Tiga mahasiswa dengan pelanggaran berat yakni AA, YLL, dan HN dikenakan skorsing 12 bulan. Satu orang berinisial PDP diskorsing selama enam bulan karena terlibat dalam video tersebut sambil berteriak-teriak. Sedangkan sembilan orang lainnya diberikan peringatan tertulis karena terlihat dalam video melakukan pembiaran.
(Susi Fatimah)