JAKARTA - Kasus bullying yang terjadi di Universitas Gunadarma terhadap seorang mahasiswa berkebutuhan khusus membuat banyak pihak geram,
Menanggapi hal itu, Kementerian Sosial (Kemensos), menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas kepada beberapa kampus di Kantor Kemensos, Salemba Raya, Jakarta Pusat.
Direktur Penyandang Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos RI, Bambang Sugeng mengatakan kegiatan sosialisasi ke beberapa kampus ini, untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"UU Nomor 8 Tahun 2016 ini, penyandang disabilitas di Indonesia dapat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera, mandiri, tanpa diskriminasi," ujar Bambang kepada wartawan di Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).
Menurut Bambang, sosialiasi dan pemahaman tentang penyandang disabilitas belum dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi terhadap pendidik, penyelenggara juga terhadap mahasiswa.
"Mudah-mudahan UU Nomor 8 Tahun 2016 ini semua kementerian lembaga dan pemerintah daerah diharapkan bisa melakukan sosialisasi sesuai dengan kompetensi dan kewajibannya masing-masing tentang penyandang disabilitas," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(sus)