SOLO - Sekolah-sekolah di Solo siap melaksanakan aturan menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza yang merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy. Namun, dalam menyanyikan tiga bait lagu tersebut, sekolah-sekolah melaksanakannya secara bertahap.
Diwawancarai wartawan di sela-sela aktivitasnya, Kepala SMP Negeri (SMPN) 1 Solo, Joko Slameto, mengemukakan semua sekolah saat ini mulai mempersiapkan diri terkait instruksi Mendikbud.
“Saat ini SMP-SMP negeri ya, kami sudah berkoordinasi tentang rencana tersebut,” ujar Joko yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Solo itu seperti dilansir dari Halaman Jogja, Kamis (13/7/2017).
Joko menambahkan, awalnya lagu Indonesia Raya dinyanyikan satu stanza setiap hari. Pertimbangannya adalah waktu yang dibutuhkan untuk menyanyikan lagu tersebut. Untuk menyanyikan satu stanza lagu Indonesia Raya membutuhkan waktu lima sampai enam menit.
“Misalnya pada hari pertama menyanyikan lagu Indonesia Raya stanza pertama. Kemudian pada hari kedua menyanyikan stanza kedua dan hari ketiga stanza ketiga. Pada hari keempat menyanyikan stanza pertama, demikian seterusnya,” jelas dia.
Menurut Joko, menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh siswa dan guru di sekolah sebenarnya sudah dilaksanakan saat Mendikbud masih dijabat Anies Baswedan. Hal itu sesuai Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
“Jadi 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai, kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan, lagu nasional, dan gerakan literasi sekolah yakni membaca buku,” terang dia.