Sebab, bila mempermasalahkan proses alih kelola yang memakan waktu lama, tentu hal itu sudah rampung dan terkesan kurang profesional.
"Proses pencairannya dari Pemprov. Mungkin karena yang pertama banyak yang harus dilengkapi dahulu. Kalau proses alih kelola sudah selesai semua," katanya.
Supratman berharap para guru dan pihak sekolah dapat bersabar. Dan Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya dapat menjembatani dan bertanya tentang keterlambatan pembayaran gaji maupun dana BOS.
Namun tidak dapat menuntut untuk segera melakukan pencairan. Bilamana dilakukan akan melanggar batas-batas ketentuan.
(Susi Fatimah)