"Ketika ada kasus kekerasan guru di Makassar pemerintah dan PGRI hadir di situ, juga organisasi guru lainnnya. Tetapi perlindungan guru juga harus disertai dengan perlindungan anak. Yang jelas, dalam regulasi jangan ada kekerasan dalam pendidikan," ucapnya.
Dia menambahkan, guna mewujudkan sekolah aman, dari sisi guru dan siswa harus proposional. Sehingga, jika ada kasus terjadi jangan dipelintir karena kesalahan guru semata.
"Tapi jika ada guru yang melakukan kesalahan pendagogik, maka akan dilakukan pembinaan," pungkas Pranata.
(Susi Fatimah)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik