Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nilai Nol di Rapor Langgar Hak Siswa

Iradhatie Wurinanda , Jurnalis-Senin, 05 September 2016 |15:36 WIB
Nilai Nol di Rapor Langgar Hak Siswa
Foto: Dok. Okezone
A
A
A

Bentuk pelanggaran hak siswa lainnya dalam kasus Puspita, tutur Retno, yakni tidak memberi kesempatan kepada siswa mengumpulkan tugas secara susulan, sangat berpotensi mematikan kreativitas siswa. Bahkan, kesalahan proses pelayanan dan sistem pengolahan nilai yang berdampak munculnya nilai nol termasuk perbuatan melanggar hukum dan kode etik guru.

"Mengingat adanya bukti perlakuan kepada siswa yang didahului dengan penolakan memberi kesempatan menyempurnakan tugas, adanya pemberian nilai nol, dan berakibat siswa tidak naik kelas, maka ditinjau dari hubungan sebab akibat telah layak diselesaikan melalui proses hukum," ujarnya.

Retno menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20 yang berbunyi, “Guru dalam menjalankan tugas profesionalnya wajib menjunjung tinggi hukum, peraturan perundang-undangan, etika, moral, dan nilai-nilai yang sudah diterima oleh masyarakat. Oleh sebab itu, memahami dan memaklumi siswa yang kurang berdaya karena sedang ditimpa penyakit dengan cara memberi kesempatan merupakan hal yang lumrah dilakukan guru.”

"Saya ingin mendampingi kasus Puspita ini. Karena ada dugaan yang kuat telah terjadi kesalahan dalam proses dan sistem pengolahan nilai di sekolah tersebut," simpulnya. (ira)

(Susi Fatimah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement