TANGERANG SELATAN - Tidak jarang tindak kekerasan yang terjadi di sekolah membuat korbannya merasakan trauma. Karena itulah, sekolah harus tegas dalam menangani tindak kekerasan tersebut. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud), Anies Baswedan menyatakan bila sanksi akan diberikan pda sekolah yang membiarkan tindak kekerasan etrsebut terjadi.
"Sanksi juga akan diberikan pada sekolah bila membiarkan tindakan kekerasan tersebut terus berlanjut. Kejadiannya berulang-berulang," ungkapnya di SMAN 8 Cirendeu, Tangsel, Senin (25/1/2016).
Karena dengan pembiaran yang dilakukan oleh sekolah akan menyebabkan tindak kekerasan terulang kembali. Selain itu pemberian sanksi pada sekolah yang membiarkan kekerasan terjadi di sekolah untuk membentuk sebuah perilaku.
"Tujuannya adalah membentuk perilaku tanggungjawab. Kami ingin sekolah memiliki tanggungjawab dimana mereka bisa memastikan anak-anak yang bersekolah disana dalam keadaan aman dan sehat," ujarnya.
Dalam paparannya, Anies menyampaikan 50 persen anak melaporkan pernah mengalami tindak perundungan (bullying) di sekolah. Sementara itu, 75 persen siswa mengakui pernah melakukan tindak kekerasan di sekolah.
"Nah sekarang kami coba selesaikan masalah itu. Dilakukan pemantauan, jadi anak yang mengalami kekerasan itu tidak boleh dikelularkan dari sekolah," imbuhnya. (afr)
(Rifa Nadia Nurfuadah)