TANGERANG SELATAN - Tempat paling aman bagi pelajar yaitu sekolah, ternyata berpotensi menjadi lokasi terjadinya kekerasan. Tindak kekerasan ini bisa terjadi antara guru ke murid maupun antarsesama siswa.
Kondisi tersebut tentu tidak mencerminkan fungsi sekolah. Karena itu perlu diterapkan sebuah kebijakan agar kekerasan tidak lagi terjadi di lingkungan sekolah. Salah satunya, melalui program sekolah aman.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan, pencanangan sekolah aman dimaksudkan menjadi perlindungan bagi anak-anak yang mengalami tindakan kekerasan, terutama di lingkungan sekolah. Kebijakan sekolah aman ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan Tindak Kekerasan di lingkungan sekolah.
"Kami akan mengharuskan kabupaten, kota, bahkan provinsi ada gugus penanggulangan kekerasan. Sifatnya akan permanen dan harus ada kegiatan rutin dalam melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah," ujar Anies di SMAN 8 Cirendeu, Tangerang Selatan, Senin (25/1/2016).
Menurut Anies, bila tindak kekerasan tidak segera dihentikan, maka akan menjadi masalah nasional. Karena itu, perlu dilakukan pemantauan di sekolah-sekolah.
Selain membuka layanan pelaporan, Kemdikbud juga akan menyebarkan informasi tentang sekolah aman di sekolah-sekolah Tanah Air. Informasi tersebut berisi berbagai nomor telefon yang bisa dipakai untuk bisa membuat pengaduan tentang tindak kekerasan yang terjadi di sekolah.
"Sekolah aman ini akan menjadi sebuah gerakan nasional. Sehingga kekerasan yang kerap terjadi di sekolah bisa diminimalisai," tandasnya. (afr)
(Rifa Nadia Nurfuadah)