Lain halnya dengan ibadah sosial atau muamalah yang sangat bergantung pada kreasi. "Misalnya, memaafkan atau meminta maaf yang diajarkan dalam Al Quran dan hadits, tapi tidak ditentukan cara, waktu, dan jumlahnya," katanya.
Oleh karena itu, halalbihalal sebagai tradisi untuk memaafkan dan meminta maaf bukanlah bid'ah, karena bukan ibadah ritual yang dogmatik. Sifatnya cenderung sebagai ibadah sosial (muamalah) yang bergantung pada kreasi di tingkat lokal.
"Halalbihalal itu khas Indonesia dan tidak ada di negara lain. Tapi akhir-akhir mulai dicontoh masyarakat di Malaysia, Brunei, dan sebagainya. Karena itu Kemendikbud perlu segera mematenkan," katanya.
Dalam penelitian literatur yang dilakukannya, mantan Rektor Unipdu Jombang itu mengatakan halalbihalal mulai ada pada 1948. Kala itu, Presiden Soekarno bersama KH Wahab Chasbullah (tokoh NU) menggagas kegiatan halalbihalal perdana.
"Saat itu, para elite politik di Tanah Air banyak yang bertikai, lalu Presiden Soekarno meminta KH Wahab Chasbullah untuk merancang kegiatan untuk mempertemukan para elite politik itu," katanya.