JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah sistem Ujian Nasional (UN). Mulai tahun ini, UN tidak lagi digunakan sebagai tolok ukur kelulusan siswa-siswi.
Pemerintah akan menjadikan UN sebagai alat pemetaan kualitas pendidikan di Indonesia. Hal ini dilakukan salah satunya untuk memperbaiki mutu pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menilai, seharusnya UN bisa mendorong siswa untuk belajar, mendorong guru untuk menuntaskan kompetensi, dan menjadi standar kompetensi minimum nasional.
"UN juga dapat dipakai sebagai acuan antarprovinsi, dan seharusnya juga sebagai ukuran capaian pendidikan yang dapat dipakai antarnegara," ujar Anies, di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (23/1/2015).